PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(21 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
- dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
- wilayah Pemungutan;
- masa Pajak;
- penetapan;
- tata cara pembayaran dan penagihan;
- kedaluwarsa;
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
- pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
- tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
- tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
- asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelazirnan internasional. BABIII ...
.
Bagian Kesatu Pendaftaran Waj ib Paj ak
