PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK
(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- Pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor; dan
- Pajak air permukaan.
(2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
- Pajak rokok.
(3) Jenis Pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- Pajak reklame;
- Pajak air tanah; dan
- PBB-P2.
(4) Jenis
{ip
=,',?55 R E P u JrTot *, o =,
(41 Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- Pajak hotel;
- Pajak restoran;
- Pajak hiburan;
- Pajak penerangan jalan;
- Pajak mineral bukan logam dan batuan;
- Pajak parkir;
- Pajak sarang burung walet; dan
- BPHTB. pengaturan penetar:i?ilf:; peraturan D aerah
