PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 32
BAB 10 — PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
(1) Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(21 huruf b dipungut bersamaan dengan Pemungutan cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai. (21 Besarnya Pajak terutang untuk Pajak rokok dihitung oleh Wajib Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai rokok.
(3) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetor ke rekening kas umum Daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan
dan penyetoran Pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuanfuan.
