Pasal 31
BAB 10 — PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
meliputi:
- Pajak air permukaan;
- Pajak air tanah; dan
- Pajak penerangan jalan.
(21 Pajak
t,',?ouf; R E P u JrTnt * .., o
(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang menetapkan bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(5) Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai perolehan air.
(6) Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air permukaan ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/ atau
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah. (71 Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Besaran Pqiak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam
hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasit perkalian antara tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan
t,',?Sf; R E P u JrTot * . o =,
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
