Pasal 30
BAB 9 — PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
(1) Kepala Daerah menetapkan NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
- nilai perolehan baru; atau
- nilai jual pengganti.
(5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) dilakukan melalui penilaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
