Pasal 33
BAB 10 — PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
(1) Penerimaan Pajak rokok yang disetorkan ke rekening kas
umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dibagi dengan proporsi:
- 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
- 70% (tujuh puluh persen) untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), baik bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota dialokasikan paling sedikit SOoh (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
(3) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 meliputi pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
(4) Penegakan
(4) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain. (s) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan masyarakat yang didanai dari Pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
