Pasal 26
BAB 6 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal WaJib Pajak mengajukan permohonan
banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50Zo (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
BABVII ...
PRESTDEN r
Pasal2T
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (2t Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya Pajak yang terutang.
