PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Surat
Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(2) Pengajuan
t,',?Sf; R E P u J.Tot * o = =,
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(3) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan'peraturan perundang-undangan.
