Pasal 24
BAB 6 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1).
(21 Dalam
PRES IDEN
2t-
(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. (41 Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
- menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
- menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasit Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. (s) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
