Pasal 23
BAB 6 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga (2t Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan atau Pemungutan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan. (41 Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. (s) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(6) Pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
