Pasal 21
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan
(2t Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman Penagihan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua Penghapusan Piutang Pajak
Pasal22
(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak
untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan (21 Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
- diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
- ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(4) Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. (s) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut.
(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak
b, sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.
(7) Ketentuan
REPUJS'[t",35f;*.=,o
{71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
