PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 28
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang
melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan danf atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemeriksaan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
