Pasal 63A
(1) Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan
langsung yang berasal dari pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung dimaksud dengan harga paling sedikit sama dengan harga perolehan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka jangka waktu penjualan diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilakukan, penjualan penyertaan langsung tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan harga pasar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
