PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013
Pasal 48
(1) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, atau Dana Jaminan Sosial Pensiun bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan melalui:
- penyesuaian besaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ayat (2) Pasal 62 diubah.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 63A, Pasal 63 B, dan Pasal 63 C sehingga berbunyi sebagai berikut:
