PP
KENDARAAN
Pasal 99
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e harus dapat menerangi tanda nomor Kendaraan pada waktu malam hari.
