PP
KENDARAAN
Pasal 98
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf d berjumlah genap dan berwarna merah
yang terlihat pada malam hari dengan jarak paling sedikit 300 (tiga ratus) meter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian
belakang Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang dengan sisi terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 400 (empat ratus) milimeter.
