PP
KENDARAAN
Pasal 97
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 huruf c berjumlah 2 (dua) buah dan berwarna putih.
(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 150 (seratus lima puluh) milimeter.
