PP
KENDARAAN
Pasal 96
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b berjumlah 2 (dua) buah berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang dan dipasang pada bagian belakang Kereta Gandengan.
