PP
KENDARAAN
Pasal 95
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf a berjumlah genap dan memancarkan sinar
kelap-kelip berwarna kuning tua serta dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu . . .
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang pada bagian depan dan belakang Kereta
Gandengan.
