PP
KENDARAAN
Pasal 94
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan wajib dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi:
- lampu penunjuk arah pada sisi kiri dan kanan;
- lampu rem pada sisi kiri dan kanan;
- lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila Kereta Gandengan lebih lebar dari Kendaraan penariknya;
- lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan;
- lampu penerangan tanda nomor Kendaraan di bagian belakang Kereta Gandegan atau Kereta Tempelan;
- lampu tanda batas atas bagian belakang;
- lampu mundur pada sisi kiri dan kanan;
- alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan; dan
- alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak berbentuk segitiga pada sisi kiri dan kanan.
