PP
KENDARAAN
Pasal 93
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan khusus bagi penyandang cacat harus
dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kendaraan khusus bagi
penyandang cacat diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagian Kesatu Persyaratan Teknis Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
