PP
KENDARAAN
Pasal 100
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Lampu tanda batas atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf f berjumlah genap berwarna putih atau kuning muda untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
