PP
KENDARAAN
Pasal 101
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
huruf g berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda yang tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan pada posisi mundur.
