PP
KENDARAAN
Pasal 88
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus yang berfungsi
umum wajib menyediakan fasilitas bagi penumpang penyandang cacat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa:
- tempat naik dan turun penumpang yang dapat dioperasikan secara otomatis maupun mekanis.
- tanda atau petunjuk bagi penyandang tunanetra.
