PP
KENDARAAN
Pasal 89
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Mobil Barang dengan atau tanpa Kereta Gandengan atau
Kereta Tempelan yang memiliki JBB atau JBKB lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram harus dilengkapi dengan tanda.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
tulisan yang menunjukan Kendaraan Bermotor berat.
