PP
KENDARAAN
Pasal 87
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pintu masuk dan/atau keluar Mobil Bus sekolah
dilengkapi dengan anak tangga.
(2) Jarak antara anak tangga paling tinggi 200 (dua ratus)
milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
(3) Ukuran lebar dan tinggi pintu masuk dan/atau keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 83.
