PP
KENDARAAN
Pasal 86
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Mobil Bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah
pada sisi luar bagian depan dan belakang ditulis tanda berupa tulisan bus sekolah.
(2) Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan berhenti dan dipasang di bawah kaca belakang.
