Pasal 83
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Selain pintu penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Mobil Bus harus mempunyai akses keluar pada
sisi kanan dan kiri untuk keadaan darurat.
(2) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa jendela dan/atau pintu.
(3) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berjumlah:
- 1 (satu) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk tidak lebih dari 26 (dua puluh enam);
- 2 (dua) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 50 (lima puluh);
- 3 (tiga) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk 51 (lima puluh satu) sampai dengan 80 (delapan puluh);
- 4 (empat) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk lebih dari 80 (delapan puluh).
(4) Akses keluar untuk Mobil Bus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d satu diantaranya harus berupa pintu.
(5) Dalam hal pada bagian belakang mobil bus terdapat pintu
yang lebarnya paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter, jumlah akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikurangi satu.
(6) Akses keluar berupa jendela sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
memiliki ukuran paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter;
mudah . . .
- mudah dibuka atau dirusak;
- sudut jendela tidak runcing; dan
- tidak terhalang apapun.
(7) Akses keluar berupa pintu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pada dinding sisi kanan harus memenuhi persyaratan:
- memiliki lebar paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter; dan
- mudah dibuka dari dalam.
