PP
KENDARAAN
Pasal 84
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Akses keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan akses keluar dan penjelasan mengenai tata cara membukanya.
(2) Tempat duduk di dekat akses keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilipat.
