PP
KENDARAAN
Pasal 82
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor paling
sedikit:
- 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter, untuk Mobil Bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri;
- 1.500 (seribu lima ratus) milimeter, untuk Mobil Bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.
(2) Tinggi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur
400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau kanan dalam Kendaraan Bermotor.
