Pasal 81
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang
kurang dari 15 (lima belas) orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai paling sedikit 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya paling sedikit 650 (enam ratus lima puluh) milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding.
(2) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang
sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit:
- 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang;
- tinggi pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh dinding mobil bus atau paling sedikit 1.900 (seribu sembilan ratus) milimeter untuk Mobil Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah.
(3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang.
(4) Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter.
(5) Dalam hal tangga pintu dapat dilipat, harus dikonstruksi
sehingga anak tangga selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika pintu dibuka.
