PP
KENDARAAN
Pasal 74
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf k selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB.
(2) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan untuk mobil penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 5,50 (lima koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBKB.
