PP
KENDARAAN
Pasal 73
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.
Paragraf 11 Kesesuaian Daya Mesin Penggerak terhadap Berat Kendaraan
