PP
KENDARAAN
Pasal 72
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Akurasi alat penunjuk kecepatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i diukur menggunakan alat pengukur kecepatan pada kecepatan tertentu yang memberikan hasil pengukuran yang sama antara alat uji dengan alat penunjuk kecepatan.
(2) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sama dengan alat penunjuk kecepatan dapat diberikan batas toleransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan tertentu dan
batas toleransi diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 10 . . .
Paragraf 10 Kesesuaian Kinerja Roda dan Kondisi Ban
