PP
KENDARAAN
Pasal 75
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf k diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagian Ketiga Persyaratan Teknis Tambahan
Paragraf 1 Persyaratan Teknis Tambahan Sepeda Motor
