PP
KENDARAAN
Pasal 66
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kebisingan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf b diukur berdasarkan energi suara dalam satuan desibel (A) atau dB (A).
(2) Energi suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi ambang batas.
(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4
Efisiensi Sistem Rem
