PP
KENDARAAN
Pasal 67
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit 5 (lima) meter per detik kuadrat.
(2) Ketentuan mengenai ukuran perlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 5 Kincup Roda Depan
