PP
KENDARAAN
Pasal 65
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf a diukur berdasarkan kandungan polutan yang dikeluarkan Kendaraan Bermotor.
(2) Kandungan polutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melebihi ambang batas.
(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 3 Kebisingan Suara
