PP
KENDARAAN
Pasal 64
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan
harus memenuhi persyaratan laik jalan.
(2) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kinerja minimal Kendaraan
Bermotor yang paling sedikit meliputi:
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Emisi Gas Buang
