PP
KENDARAAN
Pasal 63
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Penempelan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dilakukan dengan cara:
- menggunakan alat perangkai;
- menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci; atau
- dilengkapi kaki-kaki penopang.
Bagian Kedua Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Paragraf 1 Umum
