PP
KENDARAAN
Pasal 62
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penggandengan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h merupakan cara menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan Kereta Gandengan atau bus gandeng.
(2) Penggandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan alat perangkai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggandengan
diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 10 . . .
Paragraf 10 Penempelan Kendaraan Bermotor
