Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan
1 (satu) penumpang.
(2) Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk mengangkut paling banyak 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
(3) Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c hanya digunakan untuk mengangkut lebih dari 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
(4) Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d digunakan untuk mengangkut barang.
(5) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf e digunakan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat dan kendaraan khusus untuk penyandang cacat.
Paragraf 9
Penggandengan Kendaraan Bermotor
