Pasal 58
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf d paling sedikit meliputi:
- kaca;
- pintu;
- engsel;
- tempat duduk;
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
- diikat kukuh pada rangka landasan; dan
- pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bagian yang runcing yang dapat membahayakan keselamatan.
(3) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.
(4) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan:
- tahan goresan;
- bening dan tidak mudah pudar;
- tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
- tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
(5) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai
tingkat kegelapan tertentu.
(6) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
dirancang sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.
(7) Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
dipasang pada sisi pintu Kendaraan.
(8) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d terdiri atas tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.
(9) Tempat . . .
(9) Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
- mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
- memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
- tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.
(10) Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
- dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Paragraf 6
Rancangan Teknis Kendaraan sesuai dengan Peruntukannya
