PP
KENDARAAN
Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) JBI dan JBKI dihitung berdasarkan:
- berat kosong Kendaraan;
- JBB dan/atau JBKB;
- dimensi Kendaraan dan bak muatan;
- titik berat muatan dan pengemudi;
- kelas jalan; dan
- jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi Mobil Bus.
(2) JBI maksimum sama dengan JBB.
(3) JBKI maksimum sama dengan JBKB.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Karoseri
