PP
KENDARAAN
Pasal 56
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan:
- kekuatan konstruksi;
- daya motor;
- kapasitas pengereman;
- kemampuan ban;
- kekuatan sumbu; dan
- ketinggian tanjakan jalan.
