PP
KENDARAAN
Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.
