PP
KENDARAAN
Pasal 51
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f
harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf f harus mampu memantulkan cahaya,
kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.
