PP
KENDARAAN
Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.
