PP
KENDARAAN
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.
(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat
memantulkan cahaya.
