PP
KENDARAAN
Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
